to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1995

TENTANG
BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK
PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.

Pasal 1

Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman, tidak dipungut.

Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1995
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MOERDIONO